Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Kemendikbudristek Beberkan Prioritas Penerima KIP-K 2021

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2021 18:21
Jakarta: Pemerintah bakal membagikan 200.000 Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) pada 2021. Ada beberapa prioritas sasaran penerima dana bantuan kuliah yang besarannya bisa mencapai Rp12 juta tersebut.
 
"Secara umum diperuntukkan kepada pemegang KIP waktu SMA, kelompok anak miskin atau rentan miskin, orang tuanya masuk Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang kartu keluarga sejahtera," kata Subkoordinator KIP-K, Puslapdik, Kemendikbudristek, Muni Ika dalam Pembinaan dan Pembekalan Beasiswa Unggulan Tahun 2021, Jumat 4 Juni 2021.
 
Kemudian Muni menjelaskan, mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel juga menjadi prioritas KIP-K. Kemudian mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T) juga akan mendapat perhatian lebih.

"Seperti di Papua dan Papua Barat ya atau yang pada kondisi khusus karena bencana atau yang lainnya," ujar dia.
 
Pemerintah pada tahun 2021 ini menargetkan akan memberikan 200.000 KIP-K. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp2,5 triliun.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek Pangkas Kuota Penerima KIP Kuliah di Prodi Akreditasi C
 
Mahasiswa yang masuk dalam prodi akreditasi A di universitas manapun baik negeri maupun swasta bakal mendapat bantuan minimal sebesar Rp8 juta per semester. Hingga maksimal mereka yang berada di prodi akreditasi A ini akan mendapat bantuan sebesar Rp12 juta per semester.
 
Sedangkan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 juta per semester. Sedangkan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.
 
Untuk biaya hidup, jika 2020 semua mahasiswa mendapatkan Rp700 ribu per bulan, kini hal itu tak lagi berlaku. Pihaknya menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.
 
Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp800 ribu per bulan, untuk klaster dua, diberikan Rp950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp1,4 juta per bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan