Di tengah persiapan belajar yang intensif, aspek administratif sering kali menjadi hambatan bagi peserta yang kurang teliti dalam menyiapkan berkas. Oleh karena itu, terdapat aturan yang sangat ketat mengenai dokumen fisik yang wajib ditunjukkan saat tiba di lokasi ujian.
Satu saja dokumen yang tertinggal bisa berakibat fatal, bahkan dapat membuat peserta kehilangan kesempatan mengikuti tes yang telah dinantikan selama setahun. Mengingat adanya risiko diskualifikasi, peserta harus benar-benar memastikan seluruh isi tas sudah sesuai dengan ketentuan.
Sebelum diizinkan memasuki ruang ujian, pengawas akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan saksama. Hal ini bertujuan menjaga integritas dan transparansi seleksi agar tetap berjalan adil bagi seluruh calon mahasiswa di seluruh Indonesia.
Peserta wajib memahami tata tertib agar pelaksanaan UTBK-SNBT berjalan dengan lancar. Berikut informasi mengenai daftar dokumen wajib serta aturan yang harus dipatuhi saat pelaksanaan ujian yang dikutip dari laman UTBK Universitas Diponegoro:
Daftar Dokumen Wajib Dibawa ke Lokasi UTBK-SNBT 2026
Berikut adalah tiga dokumen utama yang tidak boleh tertinggal di rumah:1. Kartu Peserta UTBK-SNBT
Dokumen ini adalah tiket utama yang harus bawa. Pastikan kartu sudah dicetak dengan jelas dan diletakkan di tempat yang mudah dijangkau untuk diperiksa petugas.2. Dokumen Kelulusan
Bagi lulusan tahun 2024 dan 2025 wajib membawa fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang sudah dilegalisasi.Bagi Siswa Kelas XII atau Lulusan 2026 wajib membawa Surat Keterangan sedang berada di kelas XII dari Kepala Sekolah. Surat ini wajib dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah yang sah.
3. Kartu Identitas Diri
Peserta wajib membawa KTP, SIM, atau Kartu Pelajar yang asli. Data pada kartu identitas ini harus sinkron dengan data yang tertera pada kartu ujian.Aturan Berpakaian dan Kedatangan
Selain dokumen, penampilan dan waktu kehadiran juga menjadi poin penting yang masuk dalam penilaian tata tertib:- Peserta dilarang keras mengenakan kaos oblong (T-Shirt). Pastikan untuk mengenakan pakaian yang rapi, sopan seperti kemeja, dan wajib menggunakan sepatu
- Peserta harus berada di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Perlu diingat, keterlambatan dengan alasan apa pun setelah waktu tes dimulai akan mengakibatkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian
Barang yang Dilarang Dibawa Masuk
Untuk menjaga keamanan, peserta dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang ujian dan harus dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan:- Segala jenis alat komunikasi seperti ponsel, modem, dan kamera
- Jam tangan atau arloji, kalkulator, dan segala jenis alat elektronik perekam
- Buku, catatan, kertas, hingga daftar logaritma
Jadwal UTBK-SNBT 2026
Peserta wajib mencatat tanggal-tanggal penting berikut ini:- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-7 April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026
- Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret-8 April 2026
- Unduh Kartu Peserta UTBK-SNBT: 11-15 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni-31 Juli 2026
Cara Unduh Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026
Sebelum melaksanakan UTBK-SNBT, peserta wajib mengunduh terlebih dahulu kartu peserta UTBK-SNBT. Kartu ini dapat diunduh hingga besok. Berikut cara mengunduh kartu peserta UTBK-SNBT.Peserta dapat meninjau kembali pilihan program studi dan portofolio yang telah diproses simpan permanen, namun perlu diingat bahwa perubahan pilihan sudah tidak dapat dilakukan.
Segera tekan tombol "Simpan Kartu Peserta" untuk mengunduh dokumen tersebut. Kartu ini merupakan berkas vital yang wajib dibawa secara fisik saat pelaksanaan ujian dan menjadi syarat mutlak saat proses daftar ulang jika dinyatakan lolos SNBT.
Pastikan membaca setiap detail dan petunjuk yang tertera pada kartu dengan sangat teliti agar tidak ada aturan yang terlanggar.
Itulah informasi mengenai dokumen yang wajib dibawa ke lokasi UTBK-SNBT 2026. Tetap tenang dan semoga sukses meraih kampus impian, Sobat Medcom! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News