Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Harian DEN. Jabatan baru Bahlil ini menandai babak baru bagi keberlangsungan pengelolaan energi ke depan.
Pemerintah bersama DEN membangun roadmap untuk mencapai target program prioritas di sektor energi, yakni kedaulatan energi, ketahanan energi, dan swasembada energi.
"Inilah sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Karena dalam berbagai kesempatan di Astacita nomor dua, Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan," ujar Bahlil dikutip dari laman esdm.go.id, Kamis, 29 Januari 2026.
Bahlil mengatakan DEN bakal melanjutkan pembangunan dan penyusunan berbagai kebijakan. Antara lain Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, serta termasuk mendorong penggunaan tenaga nuklir.
"Dan ini bukan berarti kita baru kerja, ini sudah kita kerja dengan membangun beberapa tahapan RUKN, rencangan umum energi, sampai dengan bagaimana membangun berbagai kebijakan, termaksud dalamnya adalah pembangunan energi baru terbarukan, dan juga adalah mendorong untuk pakai tenaga nuklir," ujar dia.
Jabatan baru Bahlil ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemangku Kepentingan.
Yuk kenalan lebih dalam dengan jabatan baru Bahlil. Berikut penjelasannya!
Apa itu DEN?
DEN adalah Dewan Energi Nasional. DEN merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional (KEN).Tugas Dewan Energi Nasional
Melansir laman migas.esdm.go.id, Dewan Energi Nasional (DEN) memiliki 15 orang anggota, tujuh di antaranya adalah menteri atau pejabat pemerintah. Pejabat di DEN secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi. Sementara itu, delapan orang anggota lainnya merupkan unsur dari Pemangku Kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.Berikut tugas Dewan Energi Nasional (DEN):
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas tujuh orang Menteri dan delapan orang dari unsur pemangku kepentingan diharapkan KEN di masa depan tidak lagi bersifat sektoral. DEN diharapkan juga dapat memecahkan persoalan lintas sektor yang menghambat pembangunan di sektor energi.
Beberapa isu lintas sektor yang sudah diidentifikasi saat ini antara lain harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi dari sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik di sektor energi, pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan non energi (pupuk), dan depletion premium.
Sesuai dengan tugasnya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal ini untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dan menjadi panduan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakannya terkait dengan energi.
Selain penyusunan kebijakan energi nasional, DEN ikut menyelesaikan permasalahan keenergian nasional yang sedang berkembang, di antaranya percepatan penyelesaian krisis listrik.
Asal mula DEN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008, DEN yang dibentuk pada 2009 didefinisikan sebagai lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap. Dewan Energi Nasional bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.Susunan anggota DEN terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Unsur pemerintah terdiri dari tujuh anggota. Sementara unsur pemangku kepentingan terdiri dari delapan anggota. Berikut susunannya:
Susunan anggota DEN
1. Ketua Harian
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
2. Anggota dari Unsur Pemerintah
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy
- Menteri perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian Agus Gumilang
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
- Menteri pendidikan Tinggi Sains dan teknologi Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq
3. Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan
- Johni Jonatan Numberi dari Akademisi
- Mohammad Fadhil Hasan dari Akademisi
- Satya Widya Yudha dari Industri
- Sripeni Inten Cahyani dari Industri
- Unggul Priyanto dari Teknologi
- Saleh Abdurrahman dari Lingkungan Hidup
- Muhammad Kholid Syeirazi dari Konsumen
- Surono dari Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News