"Menurut undang-undang, pendidikan kedinasan tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," ujar Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia menerangkan Keputusan MK Tahun 2007 mengeluarkan pendidikan kedinasan dari anggaran fungsi pendidikan. Keputusan tersebut juga kemudian memperbolehkan gaji guru masuk dalam anggaran fungsi pendidikan.
"Jadi, yang seperti di BIN dan Polri tidak masuk dalam 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," jelas dia.
Dirjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengungkapkan penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama sangat bervariasi. Ada PTKL 100 persen nonkedinasan, 100 persen kedinasan, dan campuran.
Dia menyebut kondisi tersebut, terutama PTKL campuran, membuat pembiayaannnya tidak mudah dipisahkan. Dengan kata lain, sulit mengetahui anggaran tersebut dari fungsi pendidikan atau bukan.
"Jadi ada sepenuhnya menggunakan anggaran K/L sendiri, jadi tidak masuk anggaran fungsi pendidikan, dan ada yang menggunakan fungsi pendidikan walaupun kedinasan," jelas Kiki.
Baca juga: 161.216 Orang Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Ini Top 5 Sekdin Pendaftar Terbanyak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News