Keputusan Wali Kota Banjarmasin itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/2878-sekr/Dipendik/2020 tentang Kebijakan Bidang Pendidikan Tahun 2020/2021 di Kota Banjarmasin. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyatakan tahun ajaran baru yang ditetapkan hari ini tetap dilaksanakan semua sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP. Model pembelajaran dengan metode daring maupun luring, atau gabungan keduanya.
"Sistem pelajaran ini dimulai sejak hari ini hingga 19 Desember 2020 atau selama satu semester, sekolah direncanakan dibuka kembali pada 4 Januari 2021," ujar Ibnu di Banjarmasin, Senin, 13 Juli 2020.
Ia mengatakan kebijakan pendidikan ini bersifat fleksibel. Artinya, pemberlakuan sistem belajar jarak jauh ini bisa dievaluasi kapan pun apabila ada kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau pemerintah kota.
"Apabila memungkinkan (dibuka) sebelum 19 Desember 2020 tersebut," tutur Totok.
Baca: Sekolah di Zona Kuning Bakal Dibuka
Selama kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini diterapkan, kata dia, sekolah harus memberikan pelajaran bermakna, tanpa harus memutus seluruh materi kurikulum. Selain itu, sekolah wajib memberikan pendidikan kecakapan hidup dalam pelaksanaan pendidikan jarak jauh sesuai dengan karakteristik siswa. Terutama, terkait sikap ketahanan diri agar terhindar dari covid-19.
Totok menegaskan, pembelajaran jarak jauh harus mengacu pada petunjuk teknis dan pedoman yang dikeluarkan Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Dalam surat edaran Wali Kota Banjarmasin termuat pula aturan selama pandemi covid-19 ini, orientasi pengenalan sekolah pada tahun ajaran baru ini ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News