"Harus kita selidiki, di mana akar masalahnya. Apakah pihak sekolah yang tidak melaporkan kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak, ataukah dari dinas pendidikan kota yang belum menindaklanjuti laporan?," kata Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 8 November 2019.
Ia mengatakan, pengelolaan pendidikan di jenjang sekolah dasar merupakan tanggung jawab pemerintah masing-masing kota/kabupaten. Meski begitu, pemerintah pusat juga telah banyak menggelontorkan program bantuan dari pemerintah pusat, seperti dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Semua stakeholder pendidikan harus proaktif dalam mengajukan dan melaksanakan perbaikan sekolah-sekolah yang kurang layak. Baik dari pihak pemerintah kota, pihak sekolah, maupun orang tua murid," ujar Hetifah.
Sementara itu, Pakar Pendidikan, Yanti Sriyulianti mengatakan, bahwa kejadian tersebut kemungkinan besar terjadi karena bangunan yang sudah lapuk. "Menurut standar sarana prasarana Permendikbud, kekuatan bangunan adalah 20 tahun. Sekarang sudah saatnya semua sekolah harus segera dicek usia bangunannya," ucap Yanti.
Kejadian ini juga harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk menanggapi serius mengenai sekolah aman. Terlebih kebanyakan sekolah di Indonesia berada di wilayah rawan bencana.
"Bukan hanya pembangunan fasilitas fisik yang harus diperhatikan, namun juga manajemen penanggulangan bencana dan pendidikan pengurangan risiko bencana," tutur Yanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News