“Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 18 September 2024.
Sebanyak 67.285 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 18-20 September 2024.
Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama itu.
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 21-27 September 2024. Dhani menegaskan proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas dia.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara itu, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak berhak mengikuti SKD.
“Nantinya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” sebut Wawan.
Sesuai dengan kebijakan Panselnas, pelamar dapat memilih menggunakan nilai CAT Tahun 2023. Caranya, pelamar dapat mencentang pilihannya di akun SSCASN masing-masing.
"Pelamar yang tahun lalu belum ikut CAT atau ikut CAT tahun lalu tapi tidak mencentang, maka tahun ini wajib mengikuti CAT," tutur dia.
Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News