Ilustrasi: pexels
Ilustrasi: pexels

Batasan Usia Anak di Ranah Digital Sedang Dirancang, Intip Regulasinya di 8 Negara Lain

Citra Larasati • 29 Maret 2025 13:00
Jakarta: Di era disrupsi teknologi seperti saat ini, digitalisasi telah menjadi sebuah keniscayaan dan mudah dijangkau kapan dan oleh siapapun.  Sehingga, tidak asing lagi bagi kita melihat anak sekolah dasar memiliki telepon cerdas atau bahkan membuat konten dan mengelola akun media sosialnya.
 
Hal ini jika tidak disikapi dan diberikan pengawasan yang benar, bukan tidak mungkin akan memberikan dampak buruk bagi anak-anak. Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya memperkuat regulasi perlindungan anak di ranah digital.
 
Tak hanya di Indonesia, banyak negara yang telah menerapkan regulasi perlindungan anak di ranah digital. Kita simak yuk, negara mana saja dan apa saja regulasinya dalam melindungi anak di ranah digital.

Batas Usia Anak di Ranah Digital Berbagai Negara Dunia

1. Australia 

Dengan Undang-Undang Amandemen Keamanan Online tahun 2024, membatasi usia anak di umur 16 tahun.

2. Amerika Serikat

Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) membatasi anak-anak di Amerika di umur 13 tahun.

3. Tiongkok

Melalui Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, membedakan batas usia anak untuk media sosial dan game online. 14 tahun untuk media sosial dan 18 tahun untuk game online (dengan pembatasan waktu).
 
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Idulfitri 2025 dalam Bahasa Arab yang Berkesan Selain Minal Aidin Wal Faizin

4. Inggris

Pada peraturan Age-Appropriate Design Code (Children’s Code), membatasi anak boleh menggunakan sosial media di umur 13 tahun.

5. Vietnam

Regulasi batas usia anak untuk ranah digital dinamakan Online Gaming Restrictions, dengan batasan usia 18 tahun dan pembatasan waktu.

6. Jepang

Regulasi Kagawa Prefecture Gaming Law, membatasi anak-anak di Jepang dengan umur 18 tahun untuk mengakses media sosial dan dengan batasan waktu bermain.

7. Uni Emirat Arab

National Electronic Security Authority (NESA) Guidelines meregulasikan batasan di usia 13 tahun untuk ranah digital game online.

8. Uni Eropa

Regulasi perlindungannya bernama General Data Protection Regulation for Kids (GDPR-K), dengan batasan usia 13-16 tahun.

Regulasi yang membatasi usia anak dalam mengakses program digital di Indonesia saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 
 
Dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain batas usia regulasi juga dirancang untuk keamanan data sebagai perlindungan data pribadi anak di ruang digital dan aspek mekanisme pelaporan yang mewajibkan penyelenggara media sosial menyediakan mekanisme pelaporan terhadap konten yang berpotensi merugikan anak.
 
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ucap Menteri Komdigi, Meutya Hadid pada Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada, Kamis (06/02/2025).  (Alfi Loya Zirga)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan