“Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada," tegas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari,dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Senin, 7 Oktober 2024.
Pihaknya menemukan ada mahasiswa penerima BPI kuliah online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Ratna mengatakan mahasiswa penerima BPI yang kuliah online tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring BPPT.
Temuan lain, ada mahasiswa penerima BPI tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan. “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK," ujar dia.
Ratna menegaskan mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar bila bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. Dia juga menyoroti pelanggaran mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik.
Antara lain pemalsuan tanda tangan promotor tesis atau disertasi, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS), serta mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah.
Hal ini dibahasa dalam kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II. Ini bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa.
Kegiatan dihadiri perwakilan operator beasiswa dari 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di dalam negeri. Kegiatan yang sama juga diselenggarakan pada minggu sebelumya di Tangerang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi, mengatakan kegiatan tersebut penting untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024 serta pemantauan progres masing-masing awardee.
“Kami juga berharap agar pihak perguruan tinggi memberi kemudahan pada awardee BPI dalam pengisian KHS yang pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa," ujar dia.
Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan uplod langsung, tidak melalui mahasiswa atas berbagai dokumen mahasiswa, terutama KHS. Sebab, KHS dan beberapa dokumen lain sangat tergantung pada perguruan tinggi.
“Selain memperlancar layanan, juga selama ini BPPT merasakan ada dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa, terutama KHS," ucap dia.
Alipi mengatakan BPPT selalu melakukan pemutahiran sistem dengan tujuan agar bisa mempermudah dan mempercepat layanan pada mahasiswa penerima BPI. “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan," ujar dia.
Alipi juga meminta perguruan tinggi dan BPPT lebih mencermati agar tidak terjadi double funding antara BPI dengan program Puslapdik lainnya. Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah, dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).
“Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau, yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah," ujar dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia, Diberi Sanksi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News