Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah

Sertifikat Pendidik di Kriteria PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta

Antara • 07 Februari 2022 13:02
Jakarta: Pemerhati pendidikan Doni Koesoema mengatakan sertifikat pendidik yang dijadikan salah satu kriteria perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat merugikan sekolah swasta. Hal itu juga dapat menyebabkan ketimpangan pada sistem pembelajaran yang sudah lama berlangsung di sekolah swasta dan ketidakadilan pada guru.
 
Ketimpangan pembelajaran itu dapat terjadi karena pihak yang memiliki sertifikat pendidik ialah guru-guru tetap di yayasan sekolah swasta. Mereka sudah memiliki surat keterangan (SK) sebagai pengajar dan lebih memilih untuk mengikuti seleksi PPPK.
 
"Kepergian guru-guru yang sudah lama dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dikelola oleh masyarakat ini, akan menimbulkan persoalan sekaligus kerugian. Di sisi lain, pengelola sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil,” kata Doni dalam Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa secara daring, Senin, 7 Februari 2022.

Doni menyebut pemerintah mempersempit ruang dan kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri bersaing dengan guru dari sekolah swasta. Bahkan, guru swasta yang sudah lama mengabdi dan dinyatakan lolos dalam seleksi juga harus menjalankan tugas mengajar di tempat lain.
 
“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabutnya atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian akan mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah,” tutur dia.
 
Padahal, penambahan sertifikat pendidik dalam kriteria seleksi PPPK itu sebelumnya ditujukan untuk memperbaiki proses seleksi guru honorer akibat banyak ditemukan guru tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Kriteria itu juga dirasa dapat membuka peluang semua guru sehingga tidak menciptakan diskriminasi antarguru.
 
Dia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersikap adil menaungi semua guru. Serta mendukung setiap pihak baik sekolah swasta maupun negeri.
 
“Kemendikbudristek perlu lebih bersikap bijak dan adil. Menteri Pendidikan adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, berarti harus menaungi guru swasta, guru negeri, dan harus juga mendorong serta mendukung pengelola swasta maupun pengelola sekolah negeri,” ucap Doni.
 
Baca: Calon Kepala Sekolah Wajib Kantongi Sertifikat Guru Penggerak, Ini Kekhawatiran Guru
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan