Ilustrasi guru. Istimewa
Ilustrasi guru. Istimewa

RUU Sisdiknas Hadirkan Dua Model Sekolah Pendidikan Formal

Ilham Pratama Putra • 04 Maret 2022 16:18
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal menghadirkan dua model sekolah pendidikan formal. Yakni persekolahan dan persekolahan mandiri.
 
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan persekolahan bertujuan membentuk kompetensi dan karakter peserta didik. Persekolahan juga diwajibkan memenuhi tuntutan Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan pemerintah.
 
"Ada standar input, standar proses, dan standar capaian," kata Doni dalam siaran YouTube pendidikan karakter utuh, Jumat, 4 Maret 2022.

Sedangkan persekolhan mandiri bertujuan mengembangkan inovasi. Dia menuturkan ada keistimewaan persekolahan mandiri.
 
"Yang istimewa dari persekolahan mandiri ini adalah, mereka diistimewakan dengan menyandang mandiri mereka dapat mendesain sendiri standar input dan prosesnya," tutur dia.
 
Artinya, input dan proses bisa berbeda dengan model persekolahan biasa. Namun, capaian harus saama dengan persekolahan biasa.
 
"Persekolahan mandiri diberi keleluasaan untuk mengembangakan kurikulum sendiri, ini perbedaan antara persekolahan mandiri dan persekolahan biasa," papar dia.
 
Doni menilai model ini bukan satu hal baru. Hanya saja penerapannya baru di sekolah swasta.
 
"Ini berlaku pada sekolah swasta yang elite dan mahal. Karena mereka selama ini sudah menjaring pelajarnya berdasarkan kemampuan akademik, ekonomi oran tua, mereka juga menerapkan kurikulum sendiri, bisa gabungan kurikulum nasional dan kurikulum internasional, mereka juga punya kapasitas mengembangkan sarana prasarana sehingga mereka bisa seleksi peserta didiknya," tutur dia.
 
Baca: Revisi RUU Sisdiknas Banjir Kritik, Ini Respons Kemendikbudristek
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan