"Wujud pengakuan itu harus diberikan dalam kewajiban pemerintah dalam membantu, mendukung, dan mengembangkan sekolah-sekolah swasta ini," kata Doni dikutip dari YouTube 'Tanya Pak Doni Saja', Senin, 28 Maret 200.
Dia menyesalkan sekolah swasta hanya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dia menegaskan sekolah swasta juga mesti diatur undang-undang.
"Jadi, kami seperti merasa undang-undang ini memberikan cek kosong kepada pemerintah memperlakukan kami secara tidak jelas. Maka norma-norma itu harus diatur dalam undang-undang," kata Doni.
Doni mengingatkan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatakan pemerintah 'dapat' membantu penyelenggara pendidikan swasta. Mahkamah dalam putusan menyebut pemerintah 'wajib' membantu penyelenggara pendidikan swasta.
"Seharusnya kewajiban itu diatur dalam RUU Sisdiknas ini. Tetapi apa yang ada dalam judicial review itu tidak ada sama sekali. Tidak ada secara eksplisit kewajiban pemerintah membantu yang dilakukan masyarakat," tutur Doni.
Dia mengapresiasi beberapa pemerintah daerah sudah membantu sekolah-sekolah swasta dalam pembiayaan, pendiddikan, pengembangan guru, dan lainnya. Namun, dia berharap kekhasan sekolah swasta tak hilang.
"Tapi kami memohon bahwa misi, visi, keunikan, kekhasan sekolah swasta tetap dihargai tidak kemudian semua disesuaikan kebijakan pemerintah dengan model penegerian," kata Doni.
Baca: RUU Sisdiknas Disebut Bakal Mengatur 3 Sub Jalur Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News