“Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera daftarkan proposal invensi Anda selambatnya pada 31 Mei 2022,” tulis akun Instagram @ditjen.dikti, dikutip Jumat, 22 April 2022.
Melansir laman simlitabmas.kemdikbud.go.id, proposal terpilih akan mendapat sejumlah bantuan. Bentuk bantuan itu berupa pemberian pengetahuan tentang paten, bimbingan, dan konsultasi pembuatan dokumen permohonan paten oleh tim pakar, serta bantuan pendanaan.
Namun, pendanaan itu tidak diberikan langsung, melainkan berupa fasilitasi pengajuan permohonan paten dan permintaan pemeriksaan substantif paten. Termasuk, pembayaran biaya permohonan paten dan paten sederhana serta biaya permohonan pemeriksaan substantif.
Bagi akademisi yang berminat mengajukan proposal, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi. Salah satunya, usulan ditandatangani ketua pengusul, disahkan pimpinan perguruan tinggi (paling rendah setara dekan/kepala pusat), dan disetujui pimpinan ketua lembaga yang menangani Kekayaan Intelektual.
Selain itu, penulisan proposal juga harus diketik di atas kertas A4 dengan margin atas 2 cm, bawah 3 cm, kiri 4 cm, dan kanan 2 cm. Tiap paragraf diberi jarak 1,5 spasi dan menggunakan jenis huruf Times New Roman.
Adapun untuk sistematika proposal, silakan cek di situs https://simlitabmas.kemdikbud.go.id. Proposal dikirmkan dalam bentuk soft copy melalui tautan berikut https://ringkas.kemdikbud.go.id/uberki. (Nurisma Rahmatika)
Baca: Kepala BRIN: Jadi Periset Tak Perlu dari Akademisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News