"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
Handoko menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum AP Hasanuddin kepada pihak kepolisian. Hal itu agar AP Hasanuddin ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia mengungkapkan pihaknya telah menggelar Sidang Etik terhadap AP Hasanuddin. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku.
Handoko menegaskan BRIN akan terus melanjutkan proses Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN tanpa menunggu tindak pidana yang sedang berlangsung di Polri berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023. Hal ini mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 yakni sidang hukuman disiplin digelar seminggu setelag sidang etik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin wilayah Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023. AP Hasanuddin terjerat kasus ujaran kebencian dengan narasi pembunuhan di media sosial yang dilaporkan kelompok Muhammadiyah.
AP Hasanuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim mulai Senin, 1 Mei 2023. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap, Ini Fakta-faktanya |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id