Warisan budaya tak benda itu terdiri dari berbagai macam jenis, mulai seni tari, seni pertunjukan, tradisi, pengetahuan, adat istiadat, permainan tradisional, dan lainnya. Muhadjir mengatakan, penetapan warisan budaya tak benda yang merupakan upaya untuk melestarikan kebudayaan bukan hanya untuk menjalankan UUD 1945.
Tetapi juga sebagai bentuk komitmen warga dunia dalam melestarikan peninggalan leluhur. "Unesco mendorong seluruh negara untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda," kata Muhadjir dalam sambutannya di Pekan Kebudayaan Nasional (PKN), Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Untuk itu Muhadjir mengajak maka semua pihak untuk melangkah ke depan memajukan budaya.
Khususnya kepada pemerintah daerah, salah satunya dengan menggelar pekan kebudayaan di tingkat daerah.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, penetapan warisan budaya tak benda itu merupakan wujud nyata perlindungan warisan budaya tak benda. "Proses penetapan ini sejatinya bentuk konkretnya perlindungan untuk memastikan warisan budaya tak benda terus bisa kita lestarikan," ujar Hilmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News