Penerbitan ijazah digital sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Direktur SMA Winner Jihad Akbar menjelaskan ijazah digital dihadirkan sebagai solusi sejumlah permasalahan.
Salah satunya sebagai dokumen pendukung untuk keperluan tertentu. Misalnya, ijazah fisik belum diterbitkan karena keterlambatan atau lain hal.
"Karena itu ijazah digital ini bisa menjadi dokumen yang menjadi solusi agar kebutuhan pemegang ijazah bisa lebih cepat selesai," ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di YouTube Direktorat SMA, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga: Kemendiktisaintek: Pembatalan Ijazah 233 Mahasiswa Stikom Bandung Sanksi Administratif |
Ia menegaskan tingkat keabsahan ijazah digital dan fisik sama sehingga merupakan dokumen sah. Ijazah digital ini juga dapat dicetak berikut dengan transkrip nilainya.
Namun, diperlukan legalisir oleh sekolah dengan melakukan validasi dokumen ijazah. "Ijazah digital ini juga mengantisipasi risiko hilang atau rusaknya ijazah secara fisik," papar Winner.
Pihaknya meminta satuan pendidikan dapat memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan untuk menyukseskan ijazah digital. Selain itu, satuan pendidikan perlu memastikan seluruh data peserta didik tervalidasi.
"Semoga hadirnya inovasi ini semakin memudahkan sekolah juga peserta didik," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News