Penegasan ini disampaikan Nadiem, karena selama ini sekolah yang melaporkan pengelolaan dana BOS-nya hanya 53 persen sekolah saja. "Sekarang hukumnya wajib, buat pelaporan (dana BOS)," tegas Nadiem dalam Bincang Sore dengan Media di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Plt. PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harris Iskandar menyebut, strategi untuk mencapai target tersebut adalah sekolah akan dipaksa melaporkan. Kalau tidak melaporkan tahap satu dan dua, maka dana tahap ketiga tidak akan dicairkan.
"Kemarin sekolah lapor BOS hanya 53 persen, kita ingin 100 persen. Jadi sekolah dipaksa harus lapor," tegas Harris.
Harris menyebut, pelaporan tahap satu dan dua harus terakhir diterima pada Agustus. Pemberian sanksi ini ditempuh karena selama ini pelaporan tidak ada pengaruhnya terhadap aliran dana BOS yang diterima.
Namun, dengan kebijakan terbaru ini, sekolah harus berpikir ulang jika tidak ingin dana BOS tahap tiganya tidak turun.
"Karena tidak ada implikasinya, kalau hanya imbauan seperti ini. Kalau ada konsekuensinya enggak bisa cairkan tahap ketiga," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News