Ketentuan pemilihan sekolah jalur afirmasi KJP Plus sekaligus PIP ini banyak ditanyakan oleh calon peserta di akun twitter resmi PPDB DKI @PPDBDKI1. Mereka menanyakan terkait berapa sekolah negeri yang bisa dipilih, terutama untuk jenjang SMA dan SMK.
“Mau tanya untuk jenjang sma penerima kjp plus dan pip yang nanti daftar tanggal 20 apa bisa memilih 3 sma negeri semua? @PPDBDKI1,” tulis @zhonlgs.
“Info dong, emang benar ya ppdb jalur afirmasi yang kjp+pip tahun ini cuma bisa milih 1 negeri 2 swasta?,” tulis @_vlrnpslli.
Dikutip dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, CPBD pemegang KJP Plus sekaligus PIP bisa memilih tiga sekolah. Dengan ketentuan satu sekolah negeri dua sekolah swasta. Berikut ini ketentuan lengkapnya:
- Paling banyak tiga sekolah untuk jenjang SMA dengan mengkombinasikan satu SMA Negeri dan dua SMA Swasta.
- Dengan ketentuan paling banyak tiga peminatan yang dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak peminatan, sesuai zona sekolah yang ditetapkan.
“1 negeri dan 2 swasta untuk jenjang SMA dan SMK bagi siswa pemegang kjp+pip,” tulis @PPDBDKI1.
Baca: Jangan Khawatir, Tak Diterima PPDB DKI Bisa Sekolah di Swasta dengan Harga Murah
Sementara untuk jenjang SMP tidak ada ketentuan khusus seperti jenjang SMA dan SMK. CPBD bisa memilih tiga sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
Selain jalur afirmasi pemegang KJP Plus sekaligus PIP, mulai besok juga dibuka pendaftaran jalur afirmasi Kjp Plus, Dtks, Mitra Transjakarta, Kpj.
Jadwal Pelaksanaan Kjp Plus Sekaligus Pip, Kjp Plus, Dtks, Mitra Transjakarta, Kpj
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah 20–22 Juni 2022
- Proses Seleksi 20–22 Juni 2022
- Pengumuman 22 Juni 2022
- Lapor diri 23–24 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News