Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyayangkan hal tersebut. Kampus diminta lebih ketat dalam menjaring mahasiswa calon penerima KIP-K.
"Kami juga sudah mendapat informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu, karena KIP-Kuliah kami minta ke perguruan tinggi agar betul-betul menyeleksi penerimanya agar tepat sasaran sesuai kriteria," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024
Kahar menekankan seleksi ketat sangat diperlukan karena tanggung jawab menyeleksi penerima KIP-K sesuai ketentuan ada di perguruan tinggi. Dia juga meminta perguruan tinggi kembali mengevaluasi penerima KIP-K.
"Terjadinya ada anak penerima KIP Kuliah yg memamerkan kehidupan mewah kami minta ke perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi, jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," tutur dia.
Dia menjelaskan Regulasi KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Dalam aturan tersebut dibuka ruang untuk penghentian penerima KIP-K di tengah jalan lengkap dengan syarat yang berlaku.
"Tentu dengan syarat, ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu," tutur Kahar.
Baca juga: Viral KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Ini Syarat Bagi Penerima |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News