"Tujuannya sistem ini untuk memudahkan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan, ketersediaan, dan pengangkatan kepala sekolah," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dalam siaran YouTube DItjen GTK, Kamis, 20 Juli 2023.
Nadiem menjelaskan sistem ini menjadi solusi lain dari adanya program Guru Penggerak. Guru yang lulus dari program Guru Penggerak sudah dapat memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
"Jika Guru Penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan, pemerintah daerah bisa juga menugaskan guru-guru baik PNS maupun ASN PPPK yang sudah memenuhi syarat melalui sistem tersebut," jelas Nadiem.
Dia mengatakan sistem tersebut akan terdata pada platform Merdeka Mengajar. Nadiem menjelaskan sistem tersebut tak cuma menjawab tantangan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan talenta guru berkualitas.
Melalui sistem tersebut, kata dia, pihaknya mengembangkan manajemen talenta guru dan tenaga kependidikan. Yaitu sistem tata kelola guru terpadu dari tahap prajabatan sampai dalam jabatan melalui identifikasi dan pengembangan kompetensi, kinerja, dan karier guru.
"Melalui sistem ini kami akan melakukan identifikasi talenta guru. Memberikan program pengembangan diri yang sesuai dengan kompetensi. Dan melakukan pengelolaan kinerja dan karier yang berbasis prestasi," tutur Nadiem.
Baca juga: 2 Ribu Guru Penggerak Sudah Menjadi Kepala Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News