Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril. DOK YouTube Komis X DPR RI
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril. DOK YouTube Komis X DPR RI

Orang Kaya Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Pemalsuan Data Bisa Dihukum!

Renatha Swasty • 13 Juli 2023 12:20
Jakarta: Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tak cuma muncul pada jalur zonasi. Masalah juga muncul pada jalur afirmasi dan prestasi.
 
Banyak orang tua melakukan hal-hal yang melanggar hukum untuk memasukkan anak mereka di sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril, mengungkapkan masalah yang kerap ditemukan pada jalur afirmasi ialah pemalsuan surat keterangan tidak mampu.
 
Hal ini terjadi misalnya di Bekasi. Orang tua yang diketahui kaya mendaftarkan anaknya dengan jalur afirmasi dan mengaku tidak mampu.

"Tentunya ini bisa solusinya perlu ada verifikasi dan validasi tentang dokumen yang diserahkan dengan melibatkan Dinas Sosial," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI dikutip dari YouTube Komisi X DPR, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Dia mengatakan pemerintah daerah bisa mengintip cara Provinsi Jawa Tengah yang melakukan sinkronisasi data peserta didik jalur afirmasi dengan data Dinas Sosial.
 
"Jika memang terbukti pemalsuan dokumen ini terbukti dapat diproses secara hukum dan mendapat sanksi. Kabupaten Tuban membuat aturan dan sosialisasi bahwa memalsukan data dan status miskin bisa berpotensi proses hukum," ungkap Iwan. 
 
Sementara itu, terkait layanan kepada disabilitas pemerintah daerah bisa mengoptimalkan unit layanan disabilitas untuk memastikan pemenuhan SDM dan sarana penunjang untuk anak disabilitas. Panitia PPDB bisa melakukan edukasi dan soasialisai kepada orang tua dan masyarakat.
 
Iwan menyebut Kota Padang dan Kota Banjar Baru bekerja sama dengan UPTD layanan disabilitas dan inklusi untuk bisa melayani peserta didik dari penyandang disabilitas.
 
Pihaknya juga menemukan sejumlah masalah terkait PPDB jalur prestasi. Misalnya, di Kota Tengerang ada satu siswa yang merupakan atlet karate dan meraih Juara 2 se-Provinsi tapi tidak lolos jalur prestasi di PPDB Banten.
 
"Salah satu solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah pemerintah daerah dapat membuat indikator seleksi dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor termasuk akademik dan non akademik," papar Iwan.
 
Kemudian, panitia PPDB di pemerintah daerah juga bisa menggunakan sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbudristek bila ada peserta didik yang masuk database. Mereka bisa langsung diprioritaskan untuk bisa diterima di jalur prestasi.
 
"Praktik baik contoh di Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat membuat indikator penilaian rapor dan hasil kejuaraan yang dipublikasi melalui aplikasi dan ini bisa dilihat secara publik," beber dia.
 
Pemprov DKI Jakarta juga membuat indikator dan pembobotan indeks prestasi perserta didik baik akademik maupun non akademik. Iwan mengatakan kebijakan PPDB merupakan upaya bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemnagku kepentingan di masyarakat.
 
"Untuk mewujudkan pemerataan akses bagi seluruh peserta didik guna mendapatkan layanan pendidikan berkualitas," ujar Iwan.
 
Baca juga: PPDB Zonasi Bermasalah, Ini 5 Rekomendasi Kemendikbudristek pada Pemda

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan