"Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu seperti kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, kepada Medcom.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Selanjutnya, pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi, BKT menjadi batas atas UKT.
Aturan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
"BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT," papar Haris.
Baca juga: Kemendikbudristek Bantah UKT di PTNBH Naik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News