“Puskapdik mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium alih status PTN ke PTNBH khususnya terkait dengan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” ujar Satibi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Saat ini, sebanyak 21 perguruan tinggi negeri telah berstatus PTNBH dan bakal menyusul sejumlah perguruan tinggi lainnya. Satibi mengatakan penerapan PTNBH dilakukan dengan prinsip nirlaba dan dilakukan selektif dan hati-hati.
Dia menuturkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menggarisbawahi tentang pendidikan berbadan hukum dilakukan dengan prinsip nirlaba. Serta dalam Pasal 65 ayat (1) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan tentang pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang dilakukan secara selektif dalam penerapan pengelolaan keuangan dalam skema BLU atau PTNBH.
“Satu poin yang harus digarisbawahi, dalam penerapan PT BLU atau PTNBH harus dilakukan secara selektif. Polemik yang muncul belakangan menggambarkan terdapat prinsip penting yang diindahkan seperti prinsip nirlaba dan prinsip kehati-hatian (selektif),” ujar Satibi.
Satibi menyebut prinsip otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan PTNBH khususnya dalam hal keuangan kerap dilakukan dengan cara potong kompas dengan menaikkan besaran UKT mahasiswa. Masalahnya, kenaikan besaran UKT tanpa kajian mendalam dan tanpa sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
“Harus ada sosialisasi, rasionalisasi dan kajian yang mendalam. Akan bermasalah bila kenaikan ini tanpa kajian yang mendalam dan proses desiminasi yang baik di ruang publik,” tegas Satibi.
Di sisi lain, alokasi beasiswa pendidikan yang dimiliki pemerintah terbatas seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa pada 2024 ditargetkan menyasar 200 ribu mahasiswa. Belum lagi persoalan sinkronisasi atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pijakan pemberian beasiswa yang belum terkonsolidasi dengan baik.
“Jadi, ada masalah dari hulu hingga hilir. Sebaiknya lakukan moratorium alih status PTN ini, sembari lakukan pembenahan dari hulu hingga hilir,” kata Satibi.
Sejumlah PTN menaikkan besaran UKT yang variatif memasuki Tahun Akademik 2024/2025. Kenaikan mendapat protes dari kalangan mahasiswa karena memberatkan di tengah pelayanan akademik di perguruan tinggi negeri yang dirasa belum optimal.
Baca juga: Kemendikbudristek Bantah UKT di PTNBH Naik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News