"Dihapusnya KASN ini tentunya akan menjadi perhatian besar dan menimbulkan banyak pertanyaan besar. Lagi-lagi hal ini merupakan langkah mundur dari reformasi birokrasi," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi bertema Masa Depan Meritokrasi Pemerintahan Indonesia Pasca Revisi UU ASN oleh BRIN dikutip dari laman brin.go.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Nur menyebut yang membuat Revisi UU ASN menjadi menarik yaitu penuh bernuasa politik, untuk itu banyak hal-hal patut dikritisi. Apalagi, Revisi UU ASN mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jika ada yang mengenal di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ada istilah yang fenomenal yakni Lemdak. Di mana yang mempunyai kekuasaan mau habis masa jabatannya, maka akan getol membuat undang-undang. Jadi, semua konsentrasi itu tidak pada pembentukan perundang-undangannya," ujar Nur.
Nur mengatakan isi Revisi UU IKN juga problematik. Dia menilai pembentukan kedua undang-undang tersebut merupakan yang bermasalah.
Hal itu diperparah karena waktunya tidak tepat untuk melakukan pemantauan bahkan minim partisipasi. Kemudian, selalu diulang-ulang setelah ada keputusan MK yang menyatakan harus ada partisipatif namun kenyataannya tidak.
Hal inilah yang harus sama-sama dikritisi terkait dengan pengambilan kebijakan. Salah satunya, pembentukan perundang-undangan.
Nur juga menilai RUU ASN menjadi komoditas pemilu. Menurut laporan BKN, terdapat 4,2 juta ASN yang disinyalir dimainkan politiknya.
Banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang patut dicatat dalam proses pembentukan RUU ASN yang menjadi komoditas pemilu. Dia mengatakan tanpa KASN, potensi penyalahgunaan wewenang memanfaatkan ASN untuk kepentingan elektoral semakin besar.
"Yang menjadi faktor pengabaian rekomendasi seperti pembubaran KASN tidak sejalan dengan rekomendasi jangka pendek Tim Percepatan Reformasi Hukum. Sehingga, sangat berpotensi mengancam pengawasan sistem meritokrasi dan netralitas ASN yang telah berjalan," tutur dia.
Sebagai catatan fenomena sentralisasi, Nur merinci beberapa hal, yakni fungsi KASN akan dilekatkan di KemenPAN-RB; menghilangkan check and balances antar lembaga terhadap pelaksanaan sistem meritokrasi. Lalu, berpotensi menimbulkan banyak intervensi politik, padahal yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan KASN bukan menghilangkan KASNnya.
"Bagi saya ini merupakan langkah yang keliru terhadap Revisi UU ASN dan biarkan sejarah yang mencatatnya," ucap Nur.
Nur menyampaikan tidak tepat bila berpandangan kewenangan KASN tumpang tindih dengan KemenPAN-RB dan BKN. Meskipun, ada sebagian pembentuk perundang-undangan merasakan adanya tumpang tindih.
"Maka yang harus diselesaikan adalah distribusi kewengannya bukan menghapus salah satu fungsi kewengannya. Sehingga, orkestra pengawasan dari meritokrasi dan netralitas ASN ini berjalan dengan baik," tegas dia.
Nur memaparkan dalam konteks pemilu, Bawaslu punya kewenangan terbatas netralitas ASN menjadi sangat krusial. Politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitk berpotensi marak terjadi, sehingga membuka lebar praktik jual beli jabatan terkait promo mutasi.
"Beberapa tantangan bagi Revisi UU ASN ialah berpotensi terjadi benturan kepentingan, adanya lembaga tidak indenpenden, juga pengawasan rawan tidak imparsial. Terakhir teknis pelaksanaan akan kacau," beber dia.
Ke depan bila nantinya akan ada peraturan pelaksana dan akan memposisikan kembali pengawasan terhadap netralitas ASN dan sistem merit.
"Harapan saya, dibuka akses selebar-lebarnya salah satunya kepada organisasi masyarakat sipil dan masyarakat lainnya. Saya yakin mereka punya masukan yang baik terkait prospek dan pengambilan keputusan ke depan," tutur Nur.
Baca juga: UU ASN Baru Dinilai Jauh dari Semangat Reformasi |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id