Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id

Pakar UGM: Kekuasaan kehakiman Diperas untuk Membenarkan Keinginan Politik

Citra Larasati • 24 Oktober 2023 12:42
Jakarta:  Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. Menurutnya, putusan ini menggambarkan kekusasaan hakim telah diperas untuk membenarkan kepentingan politik.
 
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), ?Zainal Arifin Mochtar menyebutkan, putusan hukum MK kali ini berdampak besar pada nama baik MK dan hukum Indonesia.  "Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan." kata Zainal dilansir dari laman UGM, Selasa, 24 Oktober 2023.
 
Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung diterima. "Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” ungkap Zainal.

Zainal menambahkan, dibanding persoalan disahkannya putusan tersebut, hal yang lebih berbahaya adalah jika MK berubah atas dasar kepentingannya. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum.
 
Itulah mengapa tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik. Sedangkan menurut Zainal, kondisi yang saat ini terjadi justru terbalik. Putusan yang baru disahkan disebut-sebut memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik.

Diperas Kepentingan Politik

Ketika demokrasi diganggu, kata Zainal, penegakan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim.
 
"Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” tegas Zainal.
 
Bahkan, jika melihat posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, kondisi ini terbilang sangat mengkhawatirkan. 
 
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial menjelang batas akhir pendaftaran capres dan cawapres. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dalam Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
 
Putusan menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. Isu ini disorot oleh pakar hukum dan politik UGM dalam diskusi Election Corner bertajuk “MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita”.
 
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
 
Baca juga:  Kecewa Putusan MK, Mahasiswa Sulsel Tolak Politik Dinasti

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan