"Harus diinvestigasi. Jangan hanya memberikan sanksi bagi pelaku di lapangan, tapi siapapun yang terlibat baik langsung atau tidak," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji kepada Medcom.id, Jumat, 19 November 2021.
Namun, sanksi yang diberikan menurutnya harus yang bisa mengubah karakter, apabila kekerasan tersebut dilakukan siswa. Namun jika yang melakukan adalah oknum guru, maka sanski pidana bisa diberlakukan.
"Jika ada pelaku di luar siswa misalnya guru ya harus disanksi tegas, bisa pidana atau dikeluarkan dari sekolah," jelasnya.
Ubaid menduga jika kekerasan yang didera 10 siswa di sekolah tersebut bukan dilakukan satu orang. Sebab menurutnya di sekolah tersebut memang terjadi tindak kekerasan.
"Diduga ini bukan pelaku tunggal, karena ini bukan kasus pertama. Seringkali ada laporan di sekolah ini," tegas dia.
Baca juga: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, JPPI: Penanganan dari Pemerintah Lamban
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima laporan dari orang tua siswa di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam yang anaknya mendapat tindakan kekerasan di sekolahnya. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 10 siswa dimasukkan ke dalam ruang yang mirip sel tahanan, diborgol hingga mendapat tamparan dan tendangan.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas mengecam hal tersebut. Sebab hal tersebut masuk ke dalam tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News