Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021dan tahun akademik 2021/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Semua berjalan harus sesuai Protokol Kesehatan," kata Yaqut mengutip siaran pers Kementerian Agama (Kemenag), Kamis, 16 September 2021.
Yaqut mengatakan, secara umum proses belajar mengajar tatap muka, baik di Madrasah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan, sudah siap. Ia meminta kantor wilayah (Kanwil) Kemenag tetap berkoordinasi dengan Pemda setempat. "Dan ini terus berjalan baik," tambah Yaqut.
Baca: Kemenag Susun KMA, Guru Madrasah Swasta Wajib S1
Yaqut menyampaikan bahwa Kemenag terus mendorong jalannya vaksinasi kepada siswa madrasah, pondok pesantren. Selain itu, bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan.
"Kita terus dorong berjalannya vaksinasi ini. Karena pesantren kebanyakan di bawah ormas keagamaan, kita jalin kerjasama dengan baik," ungkapnya.
Dengan menggandeng ormas keagamaan, Yaqut meyakini proses vaksinasi bisa lebih cepat terlaksanakan. Ia menargetkan vaksinasi terhadap warga madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan segera rampung.
"Kita akan mempercepat vaksinasi bagi siswa, guru, dosen, tenaga pendidik dan kependidikan baik madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Mudah-mudahan akhir September ini sudah selesai," tutur Menag Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News