Tidak hanya itu, Unifah menyebut pembubaran BSNP melanggar UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). "BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," kata Unifah, Rabu, 1 September 2021.
Pembubaran BSNP ini juga mengundang perhatian dari Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra.
Azyumardi dalam cuitannya di Twitter mengatakan, bahwa pembubaran BSNP yang beranggotakan banyak wakil masyarakat terhitung 31 Agustus 2021 itu mencerminkan kian menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional. Cuitan itu pun ditautkan ke akun Twitter Presiden Joko Widodo @Jokowi.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa," kata Azyumardi.
Pengamat pendidikan yang juga mantan anggota BSNP, Doni Koesoema mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Yakni dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sebagai badan yang mandiri dan profesional.
Baca juga: Azyumardi Azra: Pembubaran BSNP Blunder dan Kemunduran Bagi Pendidikan
Menurut Doni, peraturan yang memposisikan badan standarisasi berada di bawah Kemendikbudristek tersebut bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). "Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 yang mengatur tentang badan standarisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas," tegas Doni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 September 2021.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News