Bocah 12 tahun ini sejatinya sudah mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Karangmojo dengan sistem zonasi. Meski jarak sekolah itu tak jauh dengan rumahnya, daftar namanya tak masuk lolos proses pendaftaran.
Pasha mengatakan memilih SMP Negeri 2 Karangmojo karena lebih dekat dengan rumah. "Teman-teman saya juga banyak yang mau sekolah di situ," kata Pasha di Gunungkidul, Jumat, 12 Juli 2019.
Meski sudah mengikuti serangkaian proses, nama Pasha tak tercantum lolos diterima. Meskipun, jarak rumahnya dengan sekolah sekitar dua kilometer. Bahkan, nilai UN Pasha tak begitu buruk.
Adapun nilai rata-rata adalah 15,83. "Teman saya yang nilainya 13 malah keterima," akunya dengan kecewa.
Pasha merupakan anak yatim dan kondisi ekonomi yang kurang. Ia tinggal bersama sang nenek, Rebi.
Menurut Rebi, Pasha belum ada keinginan setelah masih memendam kekecewaan. Jika akan mendaftar ke SMP swasta, jaraknya sekitar lima kilometer dari rumahnya. Selain itu, keluarga tersebut tak cukup mampu untuk membayar biasa sekolah.
"Kalau diterima (di SMP Negeri 2 Karangmojo) kalau berangkat bisa sama temannya. Kalau gak di sana butuh biaya banyak," kata perempuan 65 tahun ini.
Rebi mengaku sudah mengasuh Pasha sejak bocah ini duduk di bangku kelas tiga SD. Sang ibu, kata dia, meningkat akibat kecelakaan, sementara ayahnya mengalami gangguan jiwa.
"Penghasilan buruh (tani) tidak seberapa. Tapi maunya tetap menyekolahkan Pasha," ujarnya.
Ia melihat Pasha memiliki kemampuan besar untuk sekolah. Selama liburan, bocah tersebut bekerja membantu tetangganya sehingga diberikan upah.
Upah tersebut kemudian digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah. "Kayaknya itu yang membuat (Pasha) sedih," kata dia.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Kisworo mengatakan, ada sejumlah anak pula yang tak diterima di SMP negeri, termasuk Pasha. Menurut dia, anak tersebut tidak lolos karena tak memenuhi salah satu ketentuan PPDB online.
Adapun tiga syarat PPDB online yakni jarak (zonasi), usia, dan waktu pendaftaran. "Dia (Pasha) tak lolos dari segi usia," ucapnya.
Batasan usia PPDB online yakni 15 tahun. Lantaran usia Pasha sekitar 12 tahun, daftar namanya terlempar dan diisi pendaftar lain yang usianya dinilai mencukupi.
"Meskipun nilainya tinggi, tapi bukan syarat utama. (Berkas nilai) itu jadi kelengkapan administrasi saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News