Suasana demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR.  Foto:  MI/Susanto
Suasana demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Rektor Menilai Ancaman Menristekdikti Soal Sanksi Tak Bijak

Intan Yunelia • 27 September 2019 16:28
Jakarta:  Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Edy Suandi Hamid menanggapi pernyataan Menristekdikti, Mohamad Nasir tentang sanksi kepada rektor yang mengerahkan mahasiswanya berdemo, terlebih lagi melakukan tindak anarkis saat berunjuk rasa.  Menurut Edy, pernyataan soal sanksi tersebut mengancam kebebasan berpendapat di mula umum.
 
Edy menilai pernyataan Menristekdikti terkait sanksi bagi rektor tersebut tidak sesuai dan tidak tepat.  “Saya kira sebaiknya Pak Menristek lebih bijak. Tentu bisa saja Menteri memberi sanksi kepada rektor kalau ternyata rektor menghasut dan mewajibkan demo. Apalagi sampai menganjurkan demo anarkis. Kalau sekadar membebaskan mahasiswa berdemo atau tidak berdemo lantas disanksi, sungguh naif,” kata Edy Suandi Hamid kepada Medcom.id, Jumat 27 September 2019.
 
Padahal sejarah perjalanan bangsa ini banyak disumbangkan oleh suara aktif kaum terpelajar seperti mahasiswa. Bahkan buah reformasi demokrasi adalah peran dari mahasiswa yang menumbangkan era orde baru.

“Coba kita balik sejarah perjuangan bangsa pasca kemerdekaan. Tampilnya orba dan reformasi datang dari kampus, para mahasiswa yang melakukan aksi sehingga memberikan kontribusi positif pada perjalanan bangsa. Mahasiswa bergerak sendiri dan tidak ada rektor ditindak oleh menterinya,” ujar Edy.
 
Pernyataan Menristekdikti seperti tindakan otoritarianisme. Seharusnya sebagai kaum pendidik, Menristekdikti mengutamakan proses dialog bukan justru mengancam.
 
“Saya khawatir menristekdikti sudah ikut-ikutan represif dan ini sangat tidak mendidik. Sebaiknya Menteri ajak bicara para rektor, tukar pikiran, bahas situasi bukan main ancam. Mahasiswa sudah dewasa, rektor saja kan tidak bisa main perintah, walau ke mahasiswa harus ada dasar yang kuat,” papar mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) ini.
 
Menteri akan bisa mengambil langkah untuk memberikan sanksi kepada rektor, apabila rektor ikut terlibat dalam menunggangi demo tersebut.  Bukan dengan melarang mahasiswa turun ke jalan.  “Yang perlu diantisipasi itu kalau sampai anarkis dan ditunggangi. Tapi bukan serta merta melarang dan menghukum,” ujarnya.
 
Sebelumnya, para rektor diminta memberikan sanksi tegas kepada dosen yang mengizinkan mahasiswa berdemo menolak pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Dosen seharusnya mengajak mahasiswa berdialog dalam menyelesaikan masalah.
 
"Kalau dia tidak menindak, ya rektornya akan kami tindak," tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Kemenristekdikti akan menilai tingkat pelanggaran para dosen dan rektor. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.  "Kalau dia mengerahkan ya kita sanksi keras, yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1, SP2," ujar mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) ini.
 
Rektor bisa diproses hukum jika mahasiswa yang bersangkutan ikut berdemonstrasi dan merusak fasilitas umum. Sebab, tindakan itu menyebabkan kerugian negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan