Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3329/UN4.1/KEP/2020 tertanggal 2 Juli 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tertanggal 24 Juni 2020.
“Kita memantau bahwa akibat dari pandemi covid-19 ini ada orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen," kata, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Sumbangan Baja, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Ia menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil untuk merespons situasi ketidakmampuan ekonomi yang menimpa orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Situasi tersebut berpotensi akan berlangsung dalam jangka panjang.
"Ini harus kita berikan bantuan. Maka, langkah yang Kami tempuh adalah dengan menyesuaikan atau menurunkan tingkat UKT yang dia bayar selama ini," jelasnya.
Pihak Unhas juga akan membentuk tim verifikasi yang akan menilai kelayakan pemberian penyesuaian UKT tersebut. Hasil verifikasi itu selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Baca juga: Mulai 10 Juli, Unsyiah Bersama 15 PTN Buka Seleksi Jalur Mandiri
Unhas juga menetapkan syarat penyesuaian tarif UKT ini, persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh mahasiswa adalah mengajukan surat permohonan (bermaterai) yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, slip gaji. Atau bisa juga dengan mengajukan surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa, dan Kartu Keluarga terbaru.
Syarat khusus lainnya adalah pertama, orang tua/wali atau pihak yang membiayai mahasiswa meninggal dunia. Mahasiswa melampirkan akte kematian dari pejabat berwenang
Kemudian orang tua/wali yang mengalami sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja, mahasiswa melampirkan surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit.
Selain itu mahasiswa yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mahasiswa melampirkan surat penetapan PHK, keempat, pensiun, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Pensiun, Kelima, perusahaannya bangkrut/pailit, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Bangkrut/Pailit dari pejabat berwenang.
"Terakhir adalah bencana alam, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Bencana dari pemerintah setempat, Surat Keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana dari pemerintah setempat, dan data pendukung lainnya (jika ada)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News