Amich menuturkan anggaran pendidikan saat ini sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp650 triliun. Namun, hanya 15 persen atau Rp98,9 triliun yang masuk ke kantong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagian besar atau 52 persen ditransfer ke daerah, sebab masuk sebagai gaji guru, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan berbagai macam tunjangan.
"Semula 20 persen itu ditujukan semata-mata untuk penyelenggaraan pendidikan yang pengampu utamanya adalah Kemendikbud dan Kemenag. Namun, ada beberapa K/L yang di situ tidak sesuai semua yang dimaksudkan dengan undang-undang perintah 20 persen itu," beber Amich dalam Simposium Peta Jalan Pendidikan 2024-2034 dalam Rangka Pra Kongres Pendidikan Partai NasDem di Kampus Akademi Bela Negara, Kamis, 8 Agustus 2024.
Selain Kemendikbud dan Kemenag, anggaran pendidikan digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai pihak yang ditugaskan membangun sarana prasarana mangkrak. Namun, kata dia, ada juga K/L yang sebenarnya tidak tepat menerima anggaran pendidikan.
"Misal UMKM Koperasi itu ada pelatihan-pelatihan masyarakat luas atau Kemenpora pelatihan-pelatihan untuk masyarakat luas. Sekali lagi ini yang kami sebut bagian yang tidak tepat," tegas Amich.
Amich menyebut pihaknya di Bappenas setiap kali waktunya penyusunan anggaran kerap menepiskan K/L yang mestinya tidak menerima anggaran pendidikan. Dia menyebut anggaran-anggaran itu kerap muncul setelah proses di tatanan politik.
"Munculnya bukan di meja kami tapi munculnya adalah di meja diskusi politik di domain yang berbeda," beber dia.
Baca juga: Anggaran Pendidikan di Kemendikbusristek Mesti Minimal Rp200 Triliun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id