Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran perihal pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Eny Suryani pada 23 Februari 2022.
Eny mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah dihentikan sementara mulai 25 Februari sampai 14 Maret 2022. Semasa penghentian sementara pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh lewat daring.
Dinas Pendidikan Kota Tarakan memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan menyarankan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka karena angka kasus covid-19 di kota Tarakan kembali meningkat.
Baca juga: Puluhan Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, SD di Makassar Setop PTM
Menurut data terkini pemerintah kota, angka kasus aktif COVID-19 di Tarakan bertambah 147 menjadi 670 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News