"Sementara saya sebagai Plt Dirjen Pendidikan Vokasi," ujar Suharti kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
Suharti tak mengungkap alasan Wikan mengundurkan diri dari jabatannya. Pihaknya membuka lowongan kerja untuk posisi Dirjen Vokasi.
Adapun beberapa syarat mesti dipenuhi, yakni:
1. Persyaratan umum
- Warga negara Republik Indonesia
- Sehat raga dan jiwa
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) diutamakan Pasca Sarjana (S2)
- Usia peserta maksimal 57 tahun 11 bulan
- Telah menyerahkan SPT Tahunan (Tahun 2021)
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbudristek
- Menyampaikan tulisan singkat dengan tema Permasalahan pada kebijakan pendidikan vokasi pada saat ini dan perbaikannya. Tulisan diketik, paling banyak 500 kata
2. Persyaratan untuk PNS
- Pangkat minimal Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik
- Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir
- Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
- Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk. II
- Pengalaman jabatan:
- Pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun
- Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama/Guru Besar
- Memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi
3. Persyaratan untuk non PNS
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
4. Persyaratan Khusus
- Memiliki rekam jejak pengalaman bekerja dengan organisasi pendidikan berskala nasional atau menjadi bagian dari organisasi pendidikan.
Baca:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News