Sekjen Kemendikbudristek, Suharti (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sekjen Kemendikbudristek, Suharti (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Ditinggal Wikan, Posisi Dirjen Pendidikan Vokasi Diisi Sekjen Kemendikbudristek Suharti

Ilham Pratama Putra • 02 Juni 2022 14:09
Jakarta: Dirjen Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wikan Sakarinto mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi Wikan sementara diisi Sekjen Kemendikbudristek, Suharti. 
 
"Sementara saya sebagai Plt Dirjen Pendidikan Vokasi," ujar Suharti kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Suharti tak mengungkap alasan Wikan mengundurkan diri dari jabatannya. Pihaknya membuka lowongan kerja untuk posisi Dirjen Vokasi. 

Adapun beberapa syarat mesti dipenuhi, yakni: 

1. Persyaratan umum

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Sehat raga dan jiwa
  3. Pendidikan minimal Sarjana (S1) diutamakan Pasca Sarjana (S2)
  4. Usia peserta maksimal 57 tahun 11 bulan
  5. Telah menyerahkan SPT Tahunan (Tahun 2021)
  6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka  Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbudristek
  7. Menyampaikan tulisan singkat dengan tema Permasalahan pada kebijakan pendidikan vokasi pada saat ini dan perbaikannya. Tulisan  diketik, paling banyak 500 kata

 2. Persyaratan untuk PNS

  1. Pangkat minimal Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  2. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik
  5. Menyampaikan  bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir
  6. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
  7. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk. II
  8. Pengalaman jabatan:
  • Pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun
  • Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama/Guru Besar
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi

3. Persyaratan untuk non PNS

  1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun di  bidang teknis dan manajerial
  2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

4. Persyaratan Khusus

  1. Memiliki rekam jejak pengalaman bekerja dengan organisasi pendidikan berskala nasional atau menjadi bagian dari organisasi pendidikan.
Pelamar posisi tersebut dapat mengakses informasi lengkap seleksi Dirjen Pendidikan Vokasi pada laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt/. Posisi terbuka untuk semua kalangan.
 
Baca: 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan