"Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji kembali kebijakan tersebut secara mendalam," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Dia juga mendorong pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa dan guru dalam setiap kebijakan yang dibuat. Paling penting, berkonsultasi dengan Komite Penanganan covid-19 dan ahli epidemiologi sebelum zona kuning menggelar pembelajaran tatap muka.
Dia mengingatkan, zona kuning berpotensi memiliki risiko yang sama dengan zona merah maupun oranye serta kemungkinan status zona kuning bisa berubah jadi zona oranye ataupun zona merah.
Baca: Nadiem: Keputusan Final Sekolah Tatap Muka Ada di Orang Tua
Bamsoet pun mendorong agar penerapan sistem belajar tatap muka bagi para siswa menjadi opsi terakhir apabila proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa dilakukan sama sekali.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri sepakat untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Izin diberikan bagi sekolah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News