Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. Foto: Medcom.id
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. Foto: Medcom.id

Kemendikbud Belum Terima Laporan Provider 'Bermain' di Subsidi Kuota

Ilham Pratama Putra • 09 September 2020 18:47
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku belum menerima laporan adanya provider atau operator penyedia jasa telekomunikasi yang 'bermain' atau memanfaatkan program subsidi kuota internet.  Program subsidi kuota internet ini diperuntukkan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
 
Sebelumnya Ombudsman RI menyebut, ada dua operator seluler yang diduga memberikan iming-iming hadiah kepada kepala sekolah jika warga di satuan pendidikannya mengaktifkan layanan internet melalui kartu prabayar dari perusahaan mereka. 
 
Kabar ini muncul setelah beredarnya brosur dari salah satu provider yang ditujukan untuk sekolah dan perguruan tinggi.  Isinya menjanjikan kompensasi tertentu, salah satunya satu unit mobil operasional (non BBM) yang akan diserahkan pada pihak sekolah atau kampus saat H+7 setelah siswa ataupun mahasiswa mengaktivasi kartu perdana dari operator tersebut.
 
Masih dari isi proposal yang sama, perjanjian disebut akan berlangsung untuk jangka waktu satu tahun (12 bulan), sehingga pihak sekolah atau kampus tidak dapat melakukan pembatalan program di tengah perjanjian.

"Saya belum terima (laporan)," kata kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang kepada Medcom.id Rabu, 9 September 2020.
 
Baca juga:  Smartfren Bantah 'Mengakali' Program Subsidi Pulsa
 
Menurut Chatarina, jika benar ada pemaksaan dari dua provider tersebut, ia ingin melihat laporannya. Dia ingin mengetahui kemana provider tersebut menawarkan iming-iming hadiah seperti yang tercantum di dalam brosur.
 
"(Saya minta) nama kepsek dan nama sekolahnya. Di wilayah mana," tegas Chatarina.
 
Sebelumnya Ombudsman RI menyebut bakal melaporkan provider atau operator penyedia jasa telekomunikasi Smartfren dan XL kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate.
 
Keduanya diduga mencoba memanfaatkan program subsidi kuota dari Kemendikbud dengan menawarkan paket kartu perdana untuk digunakan siswa dan mahasiswa dan mengiming-imingi sekolah dengan imbalan hadiah.
 
"Kami tentunya akan menyampaikan secara formal kepada Mendikbud juga Menkominfo agar mereka (Smartfren dan XL) diinvestigasi lebih lanjut. Serta memberikan teguran kepada dua operator itu, supaya mereka menghentikan praktik bisnis yang tidak etis," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie kepada Medcom.id, Selasa 8 September 2020.
 
Dia menyebut, tindakan yang dilakukan Smartfren dan XL seolah ingin meraup keuntungan dari program subsidi kuota dari Kemendikbud. Pancingan berupa hadiah mobil dapat membuat sekolah menyalahgunakan kekusasan dengan memaksa warga satuan pendidikannya menggunakan jasa layanan provider tersebut.
 
"Sudah ada surat atau edaran brosur dari dua operator telekomunikasi itu yang memberikan insentif. Kata yang digunakan adalah apresiasi kepada kepala sekolah untuk pembelian kartu perdana yang terdaftar di Dapodik yang diaktivasi," jelas Alvin.
 
Dihubungi terpisah, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim program subsidi kuota memang memiliki potensi penyimpangan. Sebab, kepala sekolah bisa saja memaksakan warga satuan pendidikan untuk mengganti nomor handphone guna memberi keuntungan kepada pihak provider atau operator penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
"Ini kan memang kewenangannya ada di kepala sekolah jadi menurut Saya kalau ada unsur paksaan ini jelas melanggar hak guru dan anak, ini jelas. Tapi kalau ada unsur paksaan loh ya," kata Satriwan kepada Medcom.id, Rabu 9 September 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan