"Sekolah sebagai lembaga publik harus didorong memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak saksi dan anak korban kekerasan untuk bicara dan mengadu. Juga perlu kepekaan dari orang dewasa di sekolah terhadap anak-anak korban kekerasan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Dalam audiensinya, KPAI menyerahkan catatan kekerasan di sekolah sepanjang 2019 dengan pelaku guru, kepala sekolah, motivator, orang tua siswa dan siswa. Catatan itu merupakan hasil pengawasan KPAI bidang pendidikan.
KPAI mengapresiasi respons cepat Nadiem yang berkomitmen ingin memutus mata rantai kekerasan di sekolah. Terlebih penanganan kekerasan saat ini masih angot-angotan oleh pemerintah daerah.
"KPAI menilai, Menteri Nadiem memiliki kepekaan dan tidak mentolerir kekerasan. Namun, sejak era otonomi daerah, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan misalnya, karena kewenangannya di daerah. Sementara banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah," ujar Retno.
Tak hanya itu, KPAI juga mendorong Kemendikbud untuk melatih para guru mencegah dan menangani kekerasan di sekolah sekaligus mensosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Mengingat dari hasil pengawasan KPAI, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama empat tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut.
"Perlu sosialisasi dan pelatihan untuk para guru dan kepala sekolah. Minimal para guru dan sekolah mengetahui dahulu bahwa ada cara pencegahan dan penanganan kekerasan ketika kekerasan terjadi di sekolahnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id