Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera. Foto: Unas
Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera. Foto: Unas

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Prof. Kumba Digdowiseiso

Citra Larasati • 20 April 2024 16:53
Jakarta:  Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof. Kumba Digdowiseiso. Sebelumnya, Kumba telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis, 18 April 2024.
 
“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera di Jakarta, dikutip Sabtu, 20 April 2024.
 
Dalam SK itu Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama; mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua; membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
 
Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 19 April 2024. Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024.
 
SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.   Disebutkan, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Berikut susunan Tim Pencari Fakta Unas:

  1. Ketua Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.
  2. Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (anggota komisi disiplin Unas)
  3. Anggota Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Biro SDM Unas)
  4. Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD. (anggota senat universitas)
  5. Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si. (anggota senat universitas)
  6. Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. (anggota senat universitas)
  7. Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si. (anggota senat universitas)
Kemudian ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Si. (akademisi), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.(akademisi).
 
Baca juga:  Dekan Unas Kumba Digdowiseiso Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Pencatutan Nama di Jurnal
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan