Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Dirjen GTK Jelaskan Soal SKTT yang Bisa Bikin Nilai Seleksi PPPK Guru Turun

Renatha Swasty • 05 Januari 2024 19:00
Jakarta: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru biasanya diikuti dengan Seleksi Komptensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membuat seleksi teknis kepada pelamar.
 
"SKTT diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32. Di situ, pemda boleh melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk mengenapi kompetensi komprehensif bagi guru, kalau ujian baru satu kompetensi, kompetensi lain belum teruji, kompetensi lain di luar kompetensi teknis belum diketahui," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dalam Live Instagram NgoPi (Ngobrol Pintar) di akun Instagram @nunuksuryani, Jumat, 5 Januari 2023.
 
Aturan itu tepatnya diatur dalam Peraturan MenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 32 Ayat (2), yang tertulis:

Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
 
Nunuk menjelaskan bobot SKTT sebesar 30 persen. Jadi, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
 
"Lalu gimana kalau 'saya merasa enggak ikut SKTT'. Tes SKTT itu tidak mengikuti tes, tapi dinilai berdasarkan pengamatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Bapak Ibu guru," papar dia.
 
Dia menyebut agar objektif, penilaian dari dua pihak, yakni Dinas Pendidikan dan PKD. Adapun bobot nilai bila ada SKTT, yakni CAT 70 persen dan SKTT 30 persen.  
 
Pemda boleh memberi nilai 1-9 sesuai kebijakan masing-masing sepanjang SKTT sesuai juknis dan berdasarkan PermenpanRB.
 
"Ada aturan regulasi yang harus diikuti pemda untuk bisa memberi nilai tambahan. Hal yang biasa dilakukan. Nilai terakhir yang dilihat kalau ada penurunan, bukan berarti ada kecurangan mungkin nilainya SKTT-nya bervariasi, tidak selalu penurunan nilai itu dianggap sebagai kecurangan," jelas Nunuk.
 
Baca juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Tunggu KemenpanRB, Jadwal Bakal Ditambah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan