"Saya menyampaikan keberatan atas keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Kamis, 1 Februari 2024.
Dia mengatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dikenakan sanksi administratif. Permohonan pemeriksaan ulang itu ditujukan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Melki menyampaikan sejumlah alasan yang membuat dirinya keberatan atas putusan yang ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro tersebut. Pertama, transparansi.
Dia mengaku hanya dipanggil satu kali sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang berlangsung kurang lebih satu bulan.
“Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada,” ucap dia.
Melki menyebut sepanjang proses investigasi juga tak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun. Termasuk catatan hasil investigasi dan bukti-bukti dalam investigasi.
Dia mengaku hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutusnya bersalah dan memberikan sanksi tanpa ada penjelasan apa pun. “Bahkan saya tidak pernah sekalipun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” kata Melki.
Kedua, kejanggalan kasus. Melki menyebut setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, dirinya berharap ada pemanggilan lanjutan ataupun informasi mengenai perkembangan proses investigas. Tetapi, tak ada satu pun panggilan terkait kasus itu kembali.
“Sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekalipun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujar Melki.
Melki mengaku memahami ada sensitivitas yang besar dalam kasus tersebut. Sehingga diperlukan proses-proses yang tidak bisa ditempuh secara terbuka.
Namun, sebagai tertuduh ia merasa punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil. Dia merasa informasi itu sangat penting baginya dan keluarga.
“Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun, bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik?” kata dia.
Selama proses investigasi Melki merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut. Terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai adanya putusan yang sah.
Ketiga, upaya lanjutan. Melki menyatakan telah berusaha menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Dia mengaku tidak pernah lari dari panggilan dan tidak pernah berniat untuk tidak melaksankan kewajiban dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku.
Melki juga menyoroti putusan Rektor di diktum ketujuh. Dia diberikan kesempatan meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya keputusan Rektor UI jika dirasa keputusan tersebut tidak adil.
“Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini,” kata Melki.
UI resmi mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administratif kepada Melki berupa skorsing akademik selama satu semester. Dalam putusan, terbuka kesempatan bagi korban maupun pelaku yang merasa putusan itu tidak adil untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender.
“Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia kepada Medcom.id, Rabu 31 Januari 2024.
Sebelumnya, Melki Sedek Huang, ketua nonaktif BEM UI terbukti melakukan kekerasan seksual. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sanksi administratif untuk Melki yang disetujui pihak Rektor UI berupa skorsing selama satu semester. Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” tulis SK itu.
Selain itu, Melki diwajibkan melakukan konseling psikologis tentang kekerasan seksual selama menjalani skorsing. Serta, wajib menandatangani surat bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi, dan tidak akan mengulangi lagi.
Baca juga: Ketua Nonaktif BEM UI Melki Diskors 1 Semester usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id