"Kami mengimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah V untuk dapat meningkatkan mutu secara berkelanjutan dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi," kata Kepala LL Dikti Wilayah V Yogyakarta, Aris Junaidi di Yogyakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Penutupan dan penggabungan PTS itu menjadi pelajaran penting bagi pengelola pendidikan tinggi. Mengingat, Yogyakarta memiliki banyak perguruan tinggi.
Ia mengatakan, penutupan PTS telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022. Surat keputusan itu menerangkan pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Yogyakarta yang di selenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta.
Sementara, penggabungan sejumlah PTS telah dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 230/E/0/2022 yang menetapkan izin penyatuan Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di kabupaten Bantul. Hal ini berdasarkan SK Nomor 231/E/0/2022 yang memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 570/E/O/2022 memberikan izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Yogyakarta menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta," ujarnya.
Aris menegaskan, jumlah PTS di lingkungan LL Dikti Wilayah V Yogyakarta sampai berjumlah 100. Ia menyatakan lembaganya akan mendorong dan membantu PTS meningkatkan mutu pendidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga: Ini Penyebab Perguruan Tinggi Bisa Ditutup |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News