Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Hari Pendidikan Nasional 2023

FSGI: Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan 46,67% Terjadi di Jenjang SD/MI

Citra Larasati • 02 Mei 2023 15:00
Jakarta:  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan, sebanyak 46,67 persen kasus kekerasan seksual sepanjang Januari-April 2023 terjadi di jenjang SD/MI.  Kemudian sebanyak 13,33 persen di jenjang SMP, 7,67 persen terjadi di SMK, dan 33,33 persen di Pondok Pesantren.
 
Dari 15 kasus tersebut, 46,67 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 53,33 persen di bawah kewenangan Kemendikbudristek
 
”Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 15 orang, semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu Pimpinan dan Pengasuh Ponpes ada 33,33 persen, Guru/Ustad ada 40 persen, Kepala Sekolah sebanyak 20 persen dan  penjaga sekolah hanya 6,67 persen.  Sedangkan korban total 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan,” urai Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Rabu, 2 Mei 2023. 

Kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada tahun 2023 ada 1 kasus (10 persen) dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku. “Kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal  tahun 2023 di Lampung. Pelaku menyasar anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak, dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama,  laki-laki maupun perempuan,” ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
 
Heru menambahkan, korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun Facebook.  Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya.
 
"Diduga kuat anak-anak sudah terpapar konten pornografi yang kerap dibagikan oleh pelaku di grup whatsApp mereka," terangnya.

Wilayah Kejadian Kasus Kekerasan Seksual:

  1. Provinsi Lampung: kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat
  2. Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Batang, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas
  3. Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta : Kabupaten Gunung Kidul 
  4. Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Jember, Kota Surabaya dan Kab. Trenggalek
  5. Provinsi DKI Jakarta: Kota Jakarta Timur
  6. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Rejang lebong
  7. Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Pare Pare

Modus Kekerasan Seksual 

Dari 15 kasus di tahun 2023 ini, FSGI mencatat  ada 11 modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap anak korban.
  1. Dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik Ponpes;
  2. Valuasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 wib kemudian dicabuli
  3. Diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku
  4. Lapor dilecehkan teman sekolah ke Kepala sekolah, malah dicabuli Kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan;
  5. Guru kelas menyentuh pinggang dan dada, siswinya melawan, namun si guru malah mengulangi
  6. Guru agama periksa PR, siswi dipangku dan diminta kakinya mengangkang
  7. Pelaku bukan guru, ybs berkenalan dengan anak korban melalui medsos, lalu dimasukan korban ke  grup WA teman sekolahnya, pelaku melakukan video call, mengirimi video porno dan melakukan kekerasan seksual berbasis daring terhadap 22 siswi SD dari sekolah yang sama
  8. korban diberi uang dan diajak ke kantin, lalu di ciumi dan diremas dadanya
  9. menutup muka korban dengan handuk saat pembelajaran terkait materi indera perasa, pelaku kemudian cabuli korban
  10. saat bertindak sebagai pembina dalam kegiatan Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal ) peserta didik baru di bumi perkemahan, pelaku mencabuli 3 siswi yang merupakan kawan 1 kelompok di salah satu Pos jaga
  11. Pelaku berpura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya dengan dalih sudah suami istri.
Dari 11 modus tersebut, terutama kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan berasrama berbasis agama.  FSGI menilai, relasi kuasa antara tokoh agama dan santrinya  melekat kuat di pesantren.
 
Nilai-nilai ketakziman santri untuk memperoleh keberkahan guru dan semua perkataan kiai atau ustaznya merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan maupun syafaat. 
 
“Sehingga, Pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan maupun tindakannya. Hingga hanya sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban yang notabene masih di bawah umur,” tegas Retno. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga:  Hardiknas 2023, FSGI Rilis Data Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan