Namun, ada satu kasus di mana seorang siswi SMPN di Banyumas diperkosa oleh delapan orang tetangganya hingga hamil. Namun anak korban dipaksa mengundurkan diri alias di keluarkan dari sekolah.
Kasus siswi hamil dikeluarkan dari sekolah seperti terjadi di Banyumas bukan satu-satunya kasus. Pada awal 2023, seorang siswi kelas enam SD di Binjai, Sumatra Utara diusir oleh warga dan putus sekolah setelah diketahui hamil akibat diperkosa.
Pada 2021, dua santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Garut dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan memiliki bayi. Ancaman putus sekolah juga mengintai remaja perempuan yang hamil akibat hubungan konsensual di luar pernikahan.
Persoalan ini juga erat kaitannya dengan tingginya angka pernikahan dini di Indonesia. Di Bangka Belitung misalnya, sebanyak 451 siswa SMA putus sekolah pada 2019-2021 karena mengalami kehamilan tidak diinginkan atau pernikahan dini.
Kemudian pada Januari 2023, ratusan remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi pernikahan dini dengan alasan telah hamil. “Pada momentum peringatan Hardiknas Tahun 2023 ini, FSGI mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan anak-anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Rabu, 2 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: Nadiem: Kita Sudah Membuat Sejarah dengan Merdeka Belajar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News