“Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/ kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek,” ujar Hilmar dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Hilmar menjelaskan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terbit, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.
“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/ kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkap Hilmar.
Hilmar mengatakan pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan oleh Bupati/Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.
Hilmar berharap melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.
“Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi,” ujar Hilmar.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin, menuturkan cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi. Namun, juga memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal,” tutur Judi.
Judi mengapresiasi Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dia menyebut dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan dan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2021 mengalami kenaikan 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.
“Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya,” ujar Judi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Riono Suprapto, mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melestarikan cagar budaya. Riono mengatakan kebijakan penataan bangunan dan kawasan cagar budaya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan.
“Standar teknis BGCB juga telah disebutkan di dalamnya (PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2021) yaitu ketentuan tata bangunan, pelestarian, dan keandalan BGCB. Pada tata bangunan memang menjadi tugas kami, namun untuk pelestarian dan keandalan BGCB seperti kenyamanan dan keselamatan juga menjadi tanggung ajawab bersama antara Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan Pemda,” tutur Riono.
Riono mengatakan dalam penanganan pelestarian cagar budaya, Kementerian PUPR menerapkan tiga prinsip, yaitu sedikit melakukan perubahan dan atau penambahan elemen baru, sedapat mungkin mempertahankan keaslian, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. “Jadi kita tetap mempertahankan bangunan sesuai keasliannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,” ujar Riono.
Riono berpesan pada pemda agar pemanfaatan dan pemeliharaan cagar budaya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Dia menyebut pihaknya selalu melakukan pembangunan cagar budaya dengan kualitas bahan premium seperti arahan Presiden Joko Widodo agar tidak mudah rusak.
"Maka kami minta agar Pemda membantu pemeliharaannya dan pemanfaatan cagar budaya agar berdampak pada masyarakat sekitar dan berkelanjutan,” ujar Riono.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Valiandra, menyampaikan dukungan dari APBD diberikan sesuai kebutuan dan kewenangan daerah. Pemda dapat menerapkan prinsip mengutamakan belanja pokok dibandingkan dengan belanja penunjang.
“Dari situ kita bisa petakan kewenangan di pemerintah pusat maupun Pemda sehingga proses aliran dana bisa kita lakukan,” ucap Valiandra.
Seminar nasional diikuti perwakilan pemerintah daerah dari 38 provinsi yang membidangi kebudayaan, ahli cagar budaya, komunitas pelestari cagar budaya, media, dan 23 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di Indonesia.
Baca juga: Revitalisasi Keraton Solo Ditaksir Habiskan Rp10 Miliar Lebih |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News