Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Akademisi Sebut Publikasi Scopus Jadi Syarat Kepangkatan Dosen Miliki Catatan Negatif

Daviq Umar Al Faruq • 14 Agustus 2023 10:39
Malang: Publikasi ilmiah di jurnal Scopus seharusnya dihapuskan sebagai syarat wajib guru besar di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Suharsiwi, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) naskah akademik administrasi kepangkatan dosen. 
 
Diskusi yang diikuti perwakilan doktor dari universitas se-Indonesia itu diselenggarakan oleh Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang UMM).  Suharsiwi yang juga Koordinator Penulisan Naskah Akademik mengatakan, penelitian memang merupakan salah satu tugas dosen untuk memenuhi kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi.
 
Utamanya untuk mengembangkan dan menyebarkan ilmu sebagai kontribusi.  Namun, perlunya internasionalisasi publikasi dalam bentuk publikasi terindeks scopus nyatanya memiliki catatan-catatan negatif.

Menurutnya, tuntutan publikasi scopus membuat sebagian dosen akhirnya memilih jalur pintas. Sehingga muncul jurnal predator, perjokian karya ilmiah, hanya sekedar menumpang nama, dan lain sebagainya.
 
"Hal tersebut semakin diperparah saat seorang dosen telah menerbitkan jurnal terindeks scopus tetapi jurnal tersebut berstatus discontinued. Hal itu menyebabkan dosen mengalami kerugian biaya dan pengorbanan selama proses menulis sehingga akhirnya mengambil cara pintas,” jelasnya.
 
Adapula efek lain dari praktik negatif penerbitan jurnal terindeks scopus. Yaitu adanya arogansi personal atau kelompok terhadap yang lain, yang mengakibatkan dunia akademik tidak kondusif.  
 
Hal-hal seperti itu tidaklah sesuai dengan semangat integritas dan akhlak yang seharusnya menjadi marwah pendidikan.
 
Oleh karena itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu dan tim penyusun naskah akademik berharap, temuan-temuan dari hasil kajian dapat dievaluasi dan direalisasikan oleh Ombudsman.
 
Sehingga dapat segera memberikan perubahan kebijakan yang lebih membantu tenaga pendidik atau dosen. Utamanya dalam kinerja publikasi, pencapaian guru besar dan lain sebagainya.
 
Sementara itu, Ketua Ombudsman, Mokh Najih menanggapi, Ombudsman siap mengkaji naskah akademik tersebut. Dengan begitu, temuan para dosen tidak hanya berhenti dalam bentuk laporan saja, tetapi juga bisa direalisasikan dan dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan perguruan tinggi.
 
“Ombudsman memang mempunyai peran dan tanggung jawab penting dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hal tersebut termaktub dalam UU Ombudsman nomor 37 tahun 2008 sebagai lembaga negara yang mengawasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Semua yang termasuk dalam pelayanan publik akan diawasi termasuk dari perguruan tinggi,” terang Najih.
 
Oleh karena itu, ia berharap perguruan tinggi bisa terus berkolaborasi serta bersinergi dengan Ombudsman. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik yang baik bisa terwujud.
 
Menurutnya, diskusi seperti ini merupakan kesempatan yang bisa terus dipertahankan. Saling bahu-membahu mewujudkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang terbaik. 
 
Baca juga: Tips Tembus Scopus, Bocoran dari Para Pengelola Jurnal Ilmiah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan