Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto: Humas Kemendiktisaintek
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto: Humas Kemendiktisaintek

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme di Medsos, Kemendiktisaintek Angkat Bicara

Citra Larasati • 11 Mei 2025 18:19
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang tengah dihadapi oleh salah satu mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait unggahan di media sosial. Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 
 
?Kemendiktisaintek mendorong agar penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi. Kemendiktisaintek menilai proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi.
 
"Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna, bukan hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab," ujar ?Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis Kemendiktisaintek, Minggu, 11 Mei 2025.

?Kemendiktisaintek juga mengaku telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan mahasiswi yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung.
 
Brian mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi kolektif akan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial, serta peran kampus dalam membina karakter kebangsaan dan kedewasaan berpikir. "Pendidikan tinggi harus tetap menjadi wadah pembinaan karakter, penumbuhan semangat kebangsaan, dan pendewasaan berwarga negara," tegas Brian.
 
Baca juga:  Mahasiswinya Ditangkap Kepolisian karena Unggah Meme di Medsos, ITB Buka Suara

Menurut Brian, ?Kemendiktisaintek akan terus memantau secara seksama perkembangan kasus ini dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pimpinan kampus, serta keluarga mahasiswi untuk memastikan penanganan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pendidikan. "Kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai dasar dunia akademik," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Sebelumnya, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mahasiswi SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, dikutip dari Metrotvnews.com, Jumat, 9 Mei 2025.
 
Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. 
 
Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. Perbuatan ini, jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
 
Kini, mahasiswi berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, Truno belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu. Ia menyebut penyidikan masih berlangsung.
 
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
 
Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X @MurtadhaOne1. Ia menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme. "Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," demikian cuitannya.
 
Kemudian, dalam unggahan lain di akun X @bengkeldodo, menampilkan diduga seorang mahasiswi yang membuat meme tak senonoh tersebut. Foto terduga pelaku disandingkan dengan meme yang dibuat, yakni Presiden Prabowo dan Jokowi sedang beradegan tak senonoh, yakni berciuman. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan