Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

PTS Bermasalah Tak Akan Terima Bantuan PP-PTS 2025

Ilham Pratama Putra • 03 Juni 2025 16:27
Jakarta: Pemerintah mempersiapkan bantuan kepada Perguruan Tinggi Swasta melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025. Bantuan ini berupa infrastruktur pendukung pendidikan.
 
Kementerian menyiapkan anggaran Rp201 miliar. Setiap PTS memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan proposal agar bisa menerima bantuan.
 
Namun, terdapat pengecualian PTS dalam program ini. PTS bermasalah atau sedang disanksi tidak bisa menerima bantuan.

"PTS yang kami berikan bantuan ini adalah PTS yang bersih dari sanksi. Dalam artian, PTS yang memang punya komitmen dalam menjalankan proses pembelajaran dengan baik,” sebut Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib, di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
 
Syarat utama PTS penerima bantuan yang bisa lolos syarat administrasi, seperti memenuhi pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) minimal 90 persen selama dua tahun terakhir. "Kemudian, status akreditasi maksimum “Baik Sekali” atau “B”," jelas dia. 
 
Baca juga: Bantu PTS, Kemendiktisaintek Siapkan Anggaran Rp201 Miliar 

Najib mengakui ada sejumlah PTS tidak bisa mengajukan bantuan. Namun, jumlahnya tidak begitu banyak.
 
"Penerima bantuan, meskipun jumlahnya sangat sedikit. Dari sekitar 1.500 atau lebih PTS yang eligible untuk mengajukan proposal ini, mungkin tidak sampai 0,005 persen (PTS yang kena sanksi). Angka detailnya tidak bisa saya sampaikan saat ini, tetapi bisa saya pastikan jumlahnya hanya dalam hitungan jari saja,” ungkap dia. 
 
Proses seleksi PP-PTS penerima bantuan melalui pengajuan proposal oleh masing-masing PTS, dengan batas waktu hingga 20 Juni 2025. Setiap PTS hanya diperkenankan mengusulkan maksimal dua program studi untuk mendukung pemerataan.
 
Selain itu, PTS yang mengajukan bantuan wajib menyediakan dana pendamping minimal lima persen dari total bantuan yang diajukan. “Kalau teman-teman PTS ini mengajukan bantuan Rp500 juta, dia sudah harus menyediakan dana pendamping lima persen dari jumlah itu,” tutur Najib.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan