Pada Kabinet Kerja (2014-2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dimasukkan ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat pembentukan Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Anter Venus menilai terdapat kelebihan maupun kekurangan terhadap pemisahan maupun penggabungan Dikti dengan Kemendikbudristek.
"Saat di pisah seperti periode pemerintahan sebelumnya, unit-unit yang sekarang direktoratnya lebelnya bisa lebih tinggi dalam pendanaan, anggaran, kemudian pembinaan, kemudian peluangnya. Dia bisa fokus direktoratnya terlebih untuk penelitian," kata Venus di UPNVJ Pondok Labu, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sementara itu, apabila digabung dalam Kemendikbudristek, efeknya adalah integrasi pendidikan. Venus menyebut terdapat kesinambungan kebijakan pendidikan dari jenjang paling dasar hingga pendidikan tinggi.
"Jadi sebetulnya ya kebijakan-kebijakan di mana misalnya integrasi seperti itu bisa disambungkan akan sangat bagus," ujar dia.
Namun, ia tak masalah nantinya posisi Dikti di pemerintahan baru. Venus mempercayakan kebijakan itu pada pemerintah.
"Kalau oh ternyata Dikti harus di pisah, ya bagi kami tidak ada masalah juga, kita mengikuti kebijakan pemerintah," tutur dia.
Baca juga: Pendidikan Tinggi Kembali ke Kemendikbud Dinilai Tepat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News