"Hari ini batas terakhir pengajuan sanggah untuk kamu yang kemarin dinyatakan tidak lulus," tulis informasi di akun Instagram @lpdp_ri dikutip Senin, 25 Agustus 2025.
Buat kamu yang ingin mengajukan sanggah ada ketentuan teknis yang mesti diperhatikan. Berikut ketentuan sanggahnya:
Ketentuan teknis
- Menuliskan sanggahan di dalam kotak yang disediakan
- Sanggahan ditulis minimal dalam 300 karakter, maksimal 100 kata
- Untuk dapat dinyatakan lulus, seluruh sanggahan harus disetujui
- Sanggah merupakan bentuk klarifikasi pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
| Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap II 2025, Ini Tahap Selanjutnya? |
Ketentuan sanggah
- Dinyatakan disetujui apabila sanggahan atas setiap dokumen disetujui seluruhnya
- Bila ada satu saja dokumen yang sanggahannya tidak diterima, maka sanggahan tetap tidak disetujui
- Bila sanggahan disetujui, maka Anda akan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat pengumuman hasil sanggah
- Bila sanggahan tidak disetujui maka Anda tetap tidak lulus seleksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News