Ilustrasi: MI/Gino Hadi
Ilustrasi: MI/Gino Hadi

Minim Keterlibatan Publik, P2G Sesalkan RUU Sisdiknas Diajukan Masuk Prolegnas Prioritas

Citra Larasati • 27 Agustus 2022 15:57
Jakarta:  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons diajukannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan stakeholders pendidikan.
 
Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat mengatakan, uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah.
 
"Dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja. Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemendikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan (right to be explained)," ungkap Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Semestinya Kemendikbudristek memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Partisipasi yang bermakna memiliki tiga prasyarat.
 
Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).
 
Rakhmat melanjutkan, P2G mengingatkan dan berharap kepada Kemendikbudristek dan Baleg DPR RI agar memenuhi "Asas Keterbukaan" dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.  Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
 
"Mas Nadiem perlu merenungkan kembali, bahwa pendidikan adalah milik kita semua. Kita sebagai warga negara berkepentingan terhadap pendidikan berkualitas dengan akses yang terbuka dan murah. Gotong-rotong dalam pendidikan mestinya tercermin dalam pembahasan RUU Sisdiknas," tegas Rakhmat.
 
Sebelumnnya, pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan,  RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.  Ketiga UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 
Baca juga:  RUU Sisdiknas Bakal Masuk Prolegnas Prioritas, Ini 6 Catatan Kritis dan Rekomendasi P2G

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan